NASIONAL

MK Perpanjang Masa Jabatan Ketua KPK Hingga 2024, Berikut Beberapa Tanggapan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK kini jadi lima tahun, lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya. Keputusan itu didasari gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digagas Nurul Ghufron. Dia ingin agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Soal masa jabatan itu diatur

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.