JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Masa jabatan pimpinan KPK kini jadi lima tahun, lebih panjang setahun dari aturan sebelumnya.
Keputusan itu didasari gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digagas Nurul Ghufron.
Dia ingin agar masa jabatan Pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun. Soal masa jabatan itu diatur pada Pasal 34 UU KPK, dinilainya tertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Kamis (25/5/2023), MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron. Alasannya, supaya kedudukan Pimpinan KPK lebih kuat.
“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK.
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.



















































