INTERNASIONAL

Didenda 3.000 Dollar Karena Memberi Umpan Merpati Karang

INTIP24 – Pengadilan Singapura menghukum seorang pria berusia 67 tahun dengan denda S$4.800 (US$3.600) di Geylang setelah berulang kali mengabaikan peringatan yang melarang memberi makan merpati. V. Rajandran berkewarganegaraan Singapura dijatuhi hukuman setelah melanggar empat undang-undang di bawah Undang-Undang Margasatwa negara itu. Dikutip dari RT yang melansir media lokal CNA pada hari Jumat bahwa 12 dakwaan lainnya terhadap Rajandran juga telah dikenakan untuk membayar denda

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.