INTIP24 – Pengadilan Singapura menghukum seorang pria berusia 67 tahun dengan denda S$4.800 (US$3.600) di Geylang setelah berulang kali mengabaikan peringatan yang melarang memberi makan merpati. V. Rajandran berkewarganegaraan Singapura dijatuhi hukuman setelah melanggar empat undang-undang di bawah Undang-Undang Margasatwa negara itu. Dikutip dari RT yang melansir media lokal CNA pada hari Jumat bahwa 12 dakwaan lainnya terhadap Rajandran juga telah dikenakan untuk membayar denda Selengkapnya
Tag: Merpati karang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































