Didenda 3.000 Dollar Karena Memberi Umpan Merpati Karang

INTIP24 – Pengadilan Singapura menghukum seorang pria berusia 67 tahun dengan denda S$4.800 (US$3.600) di Geylang setelah berulang kali mengabaikan peringatan yang melarang memberi makan merpati.

V. Rajandran berkewarganegaraan Singapura dijatuhi hukuman setelah melanggar empat undang-undang di bawah Undang-Undang Margasatwa negara itu.

Dikutip dari RT yang melansir media lokal CNA pada hari Jumat bahwa 12 dakwaan lainnya terhadap Rajandran juga telah dikenakan untuk membayar denda secara penuh akibat mengabaikan peringatan pemerintah setempat dan kegagalan untuk membayar denda dapat mengakibatkan hukuman penjara 16 hari.

Pengadilan mendapat laporan bahwa Rajandran telah diamati di daerah Bulan Sabit Aljunied sejak 26 Agustus 2022 menyodorkan potongan roti kepada burung setempat.

Bacaan Lainnya

Setelah diberi tahu bahwa tindakannya telah melanggar undang-undang setempat, dia justru telah melanggar aturan tersebut sebanyak 15 kali dan terakhir pada Desember 2022.

Menurut CNA, Rajandran menghabiskan sekitar S$20 hingga S$30 (US$15 hingga US$20) untuk membeli roti guna memberi makan burung liar, serta menggunakan nasi sisa.

Juga tercatat di pengadilan bahwa Rajandran telah didenda oleh pihak berwenang pada tahun 2018 dan 2020, juga karena memberi makan merpati.

Jaksa mengatakan selama proses pengadilan, Rajandran juga telah diberikan hukuman denda lain sebesar S$3.700 (US$2.780) sebelumnya pada hari Jumat dalam kasus membuang sampah sembarangan.

Saat diwawancarai media, Rajandran yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, menjawab bahwa dia “tidak punya apa-apa untuk dikatakan”.

Untuk diketahui Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) dan Dewan Taman Nasional (NParks) telah mengumukan bahwa merpati karang adalah spesies invasif yang bukan asli Singapura, dan mereka bersaing dengan spesies lokal.

“Kotoran mereka mengotori lingkungan dan menimbulkan gangguan seperti mengotori pakaian,” kata laporan tersebut.

“Masyarakat dapat membantu mengurangi pertumbuhan populasi merpati dengan tidak memberi makan burung-burung ini dan memastikan bahwa sisa makanan dibuang dengan benar.” lanjut pernyataan itu.

NParks juga mengatakan dibutuhkan pendekatan berbasis sains untuk mengendalikan populasi merpati karang, yang melibatkan penghilangan sumber dari sisa-sisa makanan manusia dan pengenalan metode untuk memprediksi pola mencari makan dan bertengger mereka.

Badan pemerintah juga mengatakan, antara Februari 2021 dan Maret 2023, telah mengeluarkan peringatan atau denda kepada lebih dari 270 individu yang memberi makan burung.

Sumber: RT
Editor: Hasan M

Pos terkait