JAKARTA — Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. Dalam surat edaran tersebut Hakim pengadilan kini tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama. Dalam SEMA yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 ini, tertulis bahwa SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan Selengkapnya