JAKARTA | INTIP24 News – Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang aturan untuk menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). “Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet Selengkapnya
Tag: pp hapus utang macet umkm
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




















































