Bikin SIM Diwajibkan Bersertifikat Mengemudi, Begini Kata Pengamat

JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. “Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang di Jakarta, Senin. Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adanya

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.