JAKARTA – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
“Izin tersebut tentunya tidak gratis, sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.
Bambang pun mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik degan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Seperti dilansir Antara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), kata Bambang, dalam beleid itu disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.
















































