JAKARTA | INTIP24 News – Jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI sebelumnya berjumlah 10, namun kini ditambah menjadi 16 melalui pembahasan Revisi UU TNI. Hal itu disampaikan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi ABRI era orde baru. Hasan mengatakan 16 jabatan tersebut memang memerlukan keahlian militer dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.“Karena posisi-posisi, enggak di-open posisi-posisi untuk TNI, enggak di-open, Selengkapnya
Tag: tiga pasal dan tidak ada dwifungsi.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.












































