JAKARTA | INTIP24 – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan. Sejumlah aturan mengalami perubahan pada beberapa pasal. Salah satu yang jadi sorotan adalah sejumlah pasal yang sering disebut pasal karet. Tidak dihapus, tapi diubah dan ditambahkan beberapa ketentuan. Misalnya, menambahkan poin bagi yang menyebarkan konten asusila. Kalau itu dilakukan sebagai korban atau membela diri, maka pada aturan baru diperbolehkan. Usman Kansong Selengkapnya
Tag: UU ITE
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.








































