Tim Gakkumdu Banten Tangkap 7 Pelaku Terkait Dugaan Politik Uang PSU Kabupaten Serang

SERANG | INTIP24NEWS.COM – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu) menangkap sejumlah orang terkait dugaan politik uang pada Jumat (18/4/2025) malam, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.  

Total terdapat tujuh orang terduga pelaku yang diamankan dari TKP berbeda karena hendak membagikan uang yang diduga sebagai “serangan fajar” untuk kepentingan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) 01 AH dan NN.  

Penangkapan pertama terkait politik uang terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH. Tim Gakkumdu menyita uang sebesar Rp9.500.000, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih sesuai data nominatif dengan nominal Rp50.000 per penerima.  

“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto.  

Bacaan Lainnya

Endang menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan uang untuk “serangan fajar” dari seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.  

“Mereka mengaku menerima uang tersebut dari seseorang bernama Alex, yang mendapatkan uang dari Andri. Diketahui, Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar,” ujarnya.  

Selanjutnya, pelaku berinisial SD (35) ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp450.000, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih di Kampung Pagadungan dengan nominal Rp25.000 per penerima.  

Tim juga menangkap seorang perempuan berinisial AR di Kampung Cileget RT 03/RW 03, Desa Nyompok, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan barang bukti 45 amplop berisi uang Rp50.000 per amplop.  

Selain itu, Gakkumdu menangkap seorang perempuan berinisial MT di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang telah membagikan uang sebesar Rp25.000 kepada 43 orang.  

Pada waktu yang sama, tim juga menangkap seorang pria berinisial WS di rumahnya di Kampung Nagog RT 01/RW 01, Desa Julang, Kecamatan Cikande. WS mengaku menerima uang sebesar Rp2.500.000 dari NS, staf Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.  

Sementara itu, NS ditangkap di rumahnya di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp60.000.000 dari AM, staf Desa Julang. Sebanyak Rp57.700.000 telah dibagikan kepada koordinator masyarakat, dan sisa uang di rumah NS sebesar Rp2.300.000 dengan pecahan Rp50.000.  

“Saat ini, total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang, yaitu ND, MH, SD, AR, MT, WS, dan NS. Mereka ditangkap di TKP berbeda, dua di antaranya perempuan (AR dan MT), sedangkan NS merupakan staf Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” jelas Endang.  

Para pelaku diduga melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau tim kampanye untuk memengaruhi hasil pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.” (Bidhumas)