Baturaja,OKU-Sumsel ,intip24news.com | Defrilian (D) Warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Lubuk Batang Kabupaten OKU diamankan Unit PPA Polres OKU, Sumatera Selatan.
Pasalnya, pria berumur 22 tahun itu melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Selasa (11/04/2023).
Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira jam 16.00 WIB di rumahnya Dusun II Desa Tanjung dalam Kecamatan Lubuk batang Kabupaten OKU dengan pelapor istrinya sendiri bernama Suci Suryandari (SS) , 26 tahun, ibu rumah tangga, yang tinggal serumah dengan pelaku.
Korban SS diduga dioerlakukan dengan kasar oleh D dengan cara membentak korban dengan mengatakan Ringkasilah baju kau, kubu, binatang, anjing lalu pelaku D merangkul, mencekik & menggigit bahu kanan pelapor SS hingga mengalami luka. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti,
Pihak Unit PPA Polres OKU yang dipimpin Ipda Fahrudin membenarkan laporan tersebut. Keterangan yang didaoat awak media, Penangkapan tersangka ditangkap oleh Unit PPA pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira jam 14.00 WIB di Desa Tanjung dalam Kexamatan.Lubuk batang, Kabupatren OKU beserta barang bukti berupa baju korban
Laporan : SANDI BOY / tim

















































