Tangerang, Intip24news.com – Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya bersama aktivis sosial dan masyarakat sipil menyatakan keprihatinan serius atas dugaan ketidaksesuaian data kepesertaan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan yang diduga menyebabkan seorang peserta berinisial KMR mengalami hambatan dalam memperoleh hak klaim kepesertaan sejak tahun 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran awal serta dokumen yang diterima, ditemukan dugaan kesalahan input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikaitkan dengan PT Marga Cipta.
Sementara itu, peserta KMR mengaku tidak pernah bekerja, menandatangani kontrak kerja, maupun menerima upah dari perusahaan tersebut.Peserta menyebut dirinya bekerja pada koperasi yang berbeda dari perusahaan yang tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan tersebut semakin mencuat ketika proses klaim dilakukan pada tahun 2026. Peserta mengaku nominal saldo manfaat yang diterima berbeda dengan data yang tercantum dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Selain itu, histori pembayaran iuran kepesertaan juga tercatat berasal dari PT Marga Cipta, bukan dari koperasi tempat peserta mengaku bekerja selama ini.
Atas dugaan permasalahan administrasi tersebut, Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Mereka mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap histori kepesertaan peserta, termasuk melakukan verifikasi validitas NIK dan hubungan kerja, menelusuri operator atau pihak yang melakukan input data, mengaudit histori saldo, iuran, dan klaim peserta, serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik dan peserta.
Selain itu, mereka juga meminta PT Marga Cipta memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pendaftaran tenaga kerja atas nama peserta, dokumen administrasi ketenagakerjaan, histori pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta dasar penggunaan identitas peserta dalam sistem kepesertaan.
Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya juga meminta negara hadir dalam menjamin perlindungan data pribadi masyarakat serta kepastian hak peserta atas saldo dan manfaat jaminan sosial.
Mereka menilai penyelesaian administratif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.Tidak hanya itu, mereka turut mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik, meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan verifikasi hubungan kerja, serta meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penggunaan data pribadi tanpa hak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Dalam pernyataannya, Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi karya jurnalistik. Mereka menyebut pemberitaan terkait persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan mereka.
Mereka pun menyerukan agar persoalan administrasi tidak sampai menghilangkan hak peserta jaminan sosial masyarakat.“Jangan biarkan kesalahan administrasi menghilangkan hak peserta. Lindungi data pribadi dan hak jaminan sosial masyarakat,” tegas Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya.(Red/Rls)



















































