Kota Pekalongan, intip24news.com – Sebanyak 93 formasi tenaga teknis yang disediakan dalam penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah terisi oleh tenaga honorer eks kategori II (THK II) dan tenaga honorer yang masuk dalam pendataan BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I.
Hal ini seiring telah dikeluarkan pengumuman dari BKPSDM Kota Pekalongan Nomor 800.1.2.2/6920 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemkot Pekalongan Tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, total ada 150 formasi PPPK Tahun 2024 yang dibuka Pemerintah Kota Pekalongak, rinciannya Tenaga Guru sebanyak 37 formasi, Tenaga Kesehatan 20 formasi dan Teknis sebanyak 93 formasi. Untuk hasil kelulusan formasi teknis sudah diumumkan sejak 27 Desember 2024, sementara untuk formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan masih dalam proses finalisasi.
Dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Tahun 2024, muncul kode-kode yang memberikan informasi penting tentang status peserta. Dimana, ada kode “L” menerangkan bahwa Peserta dinyatakan lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. Kemudian, kode “R2” merupakan Peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024.
“R3 merupakan Peserta Non ASN Terdata yang dinyatakan lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. R4 untuk Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024. TH bagi Peserta tidak hadir dan TMS untuk Peserta tidak memenuhi syarat, APS bagi Peserta yang mengajukan pengunduran diri, serta DIS untuk Peserta yang didiskualifikasi,” terang Didik, sapaan akrabnya.
Lanjut Didik menyebutkan, kode yang menandakan bahwa peserta lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 adalah huruf L.
Peserta dengan kode R2L dan R3L juga termasuk dalam kategori yang dinyatakan lulus. Menurutnya, bagi para peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Sementara, bagi peserta yang belum terakomodir lulus namun sudah mengikuti seleksi sesuai instruksi dari Kemenpan-RB akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Saat ini, BKPSDM Kota Pekalongan tengah membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024 dan belum terakomodir di seleksi Tahap I untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap II sampai dengan 7 Januari 2024.
“Untuk peserta tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK Tahap II akan menjalani ujian kompetensi di Bulan April, kami masih menunggu kebijakan dan instruksi dari Kemenpan-RB dan BKN apakah nanti pelantikan dan pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu dilakukan secara bersamaan atau bisa bertahap. Sebab, sampai saat ini kami belum menerima informasi secara detail terkait hak dan kewajiban yang diterima PPPK paruh waktu tersebut dari Kemenpan-RB. Setelah ada petunjuk teknis, maka akan segera kami informasikan,” pungkasnya.