Aan, Kades Desa Tanjung Terang Bolehkan Warga Mengadakan Hajatan Dengan Syarat Buat Surat Penyataan Kepolisian

INTIP24NEWS | Muara Enim – Pemerintah Desa(Pemdes) Desa Tanjung Terang adalah salah satu Desa dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).

Hal ini seperti disampaikan Aan Kepala Desa(Kades) Tanjung Terang ketika di konfirmasi Media dibilangan kediamannya sabtu(14/8/2021).

Dirinya menghimbau khususnya kepada warga masyarakat Desa Tanjung Terang selaku Pemerintah Desa,Desa yang dipimpinnya beliau mengatakan kepada warga masyarakat yang berada di Desa Tanjung Terang boleh mengadakan sedekahan, khitanan dan repsepsi pernikahan diperbolehkan asalkan mengikuti aturan dan anjuran Pemerintah harus Protokol Kesehatan (Prokes).’harapnya.

Disampaikannya dengan memakai masker, jaga jarak,cuci tangan yang bersih mengunakan sanitizer dan untuk tidak berkerumun di tempat keramaian dan selalu jaga jarak ini adalah mencegah dan menghidari covid – 19 ini adalaj guna memutus mata rantai penularan dan penyembaran virus covid 19 corona agar tubuh dan imun kita kuat dan sehat terhindar dari virus pandemi”Imbuh Kades Aan.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kades Aan mengatakan untuk diberitahukan kepada warga masyarakat Desa Tanjung Terang dalam rangka mengadakan acara hajatan,khitanan,atau repsepsi pernikahan dan sedekahan tetap patuhi prokes.

Seperti yang dijelaskan diatas agar tetap mematuhi Prokes dan bagi warga masyarakat yang sedang mengadakan acara sedekahan untuk membuat surat pernyataan kepada pihak Kepolisian setempat di kecamatan Gunung Megang dalam mengadakan kegiatan acara repsepsi atau sedekahan itu agar tetap mengikuti anjuran pemerintah .”tegasnya.

Pada kesempatan yang sama dikatakan Kades Aan dalam waktu dekat ini insyak Allah warga Desa Tanjung Terang akan mendapatkan bantuan,berupa Bantuan Langsung Tunai(BLT) dan pemberian BLT yang 2 bulan di bulan Juli dan bulan Agustus ini.

Sedangkan memberian BLT sebelumnya telah diberikan kepada warga masyarakat Desa Tanjung Terang yang layak menerima bantuan BLT tersebut diserahan kepada penerima langsung dan dibayarkan pada bulan April,Mey danJuni untuk yang 3 bulan bantuan BLT diberikan langsung kepada penerima BLT di Desa Tanjung Terang berjumpah 137 Kepala Keluarga (KK).Terangnya.

Masih kata Kades Dengan adanya bantuan BLT dirinya berharap karena di zaman pandemi covid-19 ini dengan adanya bantuan BLT agar sekiranya bisa membantu warga masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan dan layak menerima bantuan BLT agar terbantuhkan dengan pemberian bantuan BLT yang diberikan secara langsung kepada penerima bantuan untuk dapat dipergunakan”harap Kades Aan.(Dharmawan SE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *