SERANG|INTIP24NEWS.COM- Dua orang Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Serang, yaitu Ahmad Jajat dari Fraksi PKS dan M. Novi Fatwarohman dari Fraksi Gerindra melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo di Kampung Parumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Rabu (12/04/2023).
Sidak yang mereka lakukan dalam rangka merespon informasi yang diterima dari masyarakat terkait perizinan pembangunan gudang yang diduga belum ditempuh oleh perusahaan tersebut.
Menurut Ahmad Jajat, pihaknya merespon positif tumbuhnya investasi yang berpengaruh bagi serapan tenaga kerja di Kecamatan Tunjung Teja, karena sangat menguntungkan bagi warga masyarakat terutama terbukanya peluang kerja untuk warga sekitar.
Namun dirinya berharap pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Serang juga bisa memahami dan mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebagai bagian dari bentuk verifikasi pemerintah atas keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, mengurus TDG (Tanda Daftar Gudang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) harus mereka tempuh sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Betul, tadi kami telah melakukan inspeksi mendadak terhadap pembangunan gudang di Kampung Parumasan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja.”
“Dari klarifikasi yang kami lakukan terhadap pihak perusahaan, memang perizinan sedang dalam proses yaitu baru ditingkat OSS, sedangkan TDG, PBG dan SLF dari Pemerintah Kabupaten Serang belum mereka miliki.” Papar Jajat menjawab pertanyaan awak Media.


























































