Kota Tangsel, intip24news.com –
Pemkot Tangerang Selatan melaui Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah menetapkan status tanggap darurat sampah.
Penetapan status tanggap darurat sampah ini berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Penetapan itu berdasarkan hasil kajian terkait permasalahan sampah oleh BPBD setempat.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Tangsel, Essa Nugraha mengatakan, “ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air,” kata Essa Nugraha di Tangerang baru-baru ini.
BPBD Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan, kata dia, sehingga direkomendasikan darurat sampah selama 14 hari dan sesegera mungkin aktivasi atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.
Essa menyebutkan di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik.
“Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan,” kata dia. Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional.
Di berbagai sudut dan ruas jalan nampak tumpukan serta ceceran sampah. Sejumlah gunungan sampah nampak mengganggu keindahan atau estetika kota, selain berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.
Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut.
Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.
Selain itu pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah yang ada di TPA tersebut.
Beberapa solusi untuk mengatasi sampah termasuk pengelolaan teknologi melalui proyeksi program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
























































