INTIP24NEWS | PALEMBANG – Dalam pers rilisnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel meminta Aparatur Penegak Hukum serius tangani dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi dan Banwas PT. Jamkrida Sumsel. Perbuatan tilep uang negara ini diduga dilakukan melalui RUPS tahun buku 2019.
Menurut Deputy MAKI Sumsel “Feri Kurniawan”, PT Jamkrida Sumsel melalui rapat Rapat umum pemegang saham yang di aktekan di hadapan Notaris Ny. Elmiantini SH, SpN pada tanggal 27 Desember 2019 membuat keputusan membagikan Deviden dan Bonus hampir Rp. 1,6 milyar. Dan di dalam akte itu dinyatakan bahwa pembagian deviden dan bonus disetujui dalam Rapat Sirkuler pemegang saham yang di sinyalir di pimpin oleh ketua Banwas Wagub Sumsel.
PT Jamkrida Sumsel dari tahun 2013 sampai dengan 2015 mengalami kerugian yang terakumulasi pada tahun 2016 sebesar Rp. 3.782.234.506,-. Namun pada tahun itu PT. Jamkrida Sumsel mendapat Laba sebesar Rp. 587.065.370,00.
Laba tersebut belum menutupi kerugian perusahaan sehingga saldo Laba bersih posisinya minus Rp. 3.195.259.139,-. Akuntan Publik menyatakan di dalam Laporan Pembukuan Perusahaan Audited.
Pada Tahun 2017 PT. Jamkrida Sumsel memiliki Saldo Akumulasi kerugian sebesar Rp. 3.605.603.152,- dinyatakan oleh Akuntan Publik didalam LHP PT Jamkrida Sumsel. Sementara Laba bersih tahun 2017 sebesar Rp. 3.674.109.968,-.
Laba perusahaan dapat menutupi akumulasi kerugian Tahun lalu 2017 dan mendapatkan saldo bersih sebesar Rp.68.506.816,- . Dewan Direksi PT saat itu mengambil kebijakan tetap membagikan Laba bersih tahun buku 2017 sebesar Rp, 3.674.109.968,- untuk Tantiem (Bagi Hasil), Deviden, CSR, dan Cadangan Umum.
Sehingga neraca minus perusahaan tergambar kembali pada tahun 2018. Selanjutnya pada Tahun 2018, PT. Jamkrida Sumsel mendapat Laba kotor sebesar Rp. 3.715.208.281, dan setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 423.290.355, sehingga laba bersih perusahaan menjadi Rp. 3.291.957.926.
Saldo laba bersih perusahaan Minus Rp 313.685.226. Direksi PT Jamkrida Sumsel saat itu mengambil kebijakan membayar PAD berupa Deviden, CSR dan Cadangan Umum. Hal ini nertentangan dengan Undang-Undang no. 40 Tahun 2017 pasal 71 Ayat 3 “Pembagian Laba hanya boleh dilakukan apabaila Perseroan mempunyai saldo bersih positif”.
Kejadian pelanggaran undang – undang No. 40 tahun 2017 ini kembali terjadi pada RUPS tahun 2019 yang katanya dipimpin langsung ketua Banwas Wagub Sumsel “MY”. Rapat umum pemegang saham dan di aktekan Notaris Ny. Elmiantini SH, SpN pada tanggal 27 Desember 2019. Dimana di dalam akte itu dinyatakan bahwa pembagian deviden dan bonus disetujui dalam Rapat Sirkuler pemegang saham.
Pembagian deviden saham dan bonus sebesar kurang lebih Rp. 1,6 milyar ini di ajukan oleh dewan Direksi yang baru di tunjuk oleh Pemprov Sumsel pengganti Direksi sebelumnya.
Menjadi potensi tindak pidana korupsi karena diduga terjadi rekayasa Laporan keuangan yang diduga dilakukan oleh Akuntan Publik atas permintaan yang diduga oleh Dewan Direksi dan Banwas yang di pimpin Wagub Sumsel saat ini.
Banwas yang di Ketuai oleh Wagub Sumsel mewakili pemegang sahan yaitu Pemprov Sumsel menjadi fihak paling bertanggung jawab bila keputusan pembagian deviden dan bonus ini. Menurut info dari dalam, nominal saldo bersih perusahaan yang dapat di bagikan hanya sebesar Rp. 38 juta.
Didalam Pers liris MAKI Sumatera Selatan melalui Deputy MAKI Sumsel, “Saya khawatir bila betul RUPS 2019 di rekayasa oleh jajaran Direksi pengganti beserta Banwas menjadi modus untuk memberikan dana APBD untuk penyertaan modal usaha di PT Jamkrida Sumsel”, kata Feri Kurniawan Deputy MAKI Sumatera Selatan.
“Penyertaan modal ini di gunakan untuk menutupi kerugian perusahaan dan patut diduga untuk fee kepada Badan Pengawas yang di pimpin oleh Wagub Sumsel”, kata Deputy MAKI itu.
“Rekayasa Laporan Keuangan dalam rangka penyertaan modal melalui APBD sudah menjadi rahasia umum dan diduga dilakukan oleh Direksi atas sepengetahuan Dewan Komisaris atau Banwas”, imbuh Deputy MAKI Sumsel selanjutnya.
“Baru – baru ini tersiar info penambahan modal BUMD BPR Sumsel sebesar Rp. 118 milyar dimana BPR Sumsel diduga dalam pengawasan OJK dan Bank Indonesia”, ucap Feri Deputy MAKI Sumsel.
“Sudah rusak negara ini karena ketamakan para Kepala Daerah yang diduga berupaya kembalikan modal kampanye untuk menjadi Kepala Daerah”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel [E]
























































