INTIP24NEWS | PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya terus berlangsung. Penyidik pun sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk Kali ini para anggota Dewan terhormat pun di periksa oleh penyidik Kejaksaan tinggi Sumsel.
Namun terkait pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan (AN) terkesan Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan seperti tidak memiliki keberanian untuk memanggil dan meminta keterangannya. Seharunya ini sudah panggilan ke 3 (Tiga) dan seharunya kejaksaan tinggi sumsel harus taati aturan terkait pemanggilan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kejaksaan tinggi sumsel.
“Pemanggilan mantan Gubernur Sumsel harusnya sudah panggilan ke 3 (tiga) namun kejati sumsel terkesan tidak punya keberanian untuk memanggil paksa baliau, seharusnya kejati sumsel harus mentaati aturan terkait pemanggilan supaya tidak menjadi preseden buruk bagi kejati sumsel” kata Deputy MAKI sumsel Ir.Feri Kurniawan Saat mengawali perbincangannya. Selasa (07/04)
Dikatakan Feri Lagi, Karena menurutnya dalam pengembangan kasus ini keterangan (AN) mantan gubernur sumsel tersebut sangat di butuhkan terkait pencairan dana hibah pada tanggal 12 Desember 2015 lalu, dan seharusnya dana hibah yang di cairkan maksimal 4 atau 5 bulan sebelum “Crosing Death” anggaran supaya bisa dimanfaatkan penerima hibah dan bisa di pertanggung jawabkan
“Kerna dalam kasus ini keterangan (AN) sangat di butuhkan terkait pencairan dana hibah pada tanggal 12 desember 2015 lalu, dan seharusnya pencairan anggaran 4 atau 5 bulan sebelum”Crosing Death” supaya bisa di manfaatkan dan bisa di pertanggung jawabakan” jelas Deputy MAKI sumsel
Lanjutnya lagi, seperti yang kita ketahui dalam kasus ini sudah jelas melanggar aturan keuangan daerah karena pemberian dana hibah pada tahun 2015 namun di anggarkan pada tahun 2016 dan tentunya ini akan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat apakah dana hibah yang masuk ke yayasan wakaf Sriwijaya di anggarkan pada RAPBD tahun 2015 pada tahun 2014 atau bisa datang “sekonyong konyongnya” dengan sendiri di APBD tahun 2015 melalui perubahan APBD induk tahun 2015. Dan untuk mengetahui kejelasan maka diperlukan data penambahan APBD 2015 dan keterangan para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sumatera selatan yang menjabat pada saat itu.
“Ini sudah jelas melanggar aturan keuangan daerah, dimana pemberian dana hibah tahun 2015 tapi di gunakan pada tahun 2016, dan dana tersebut tidak mungkin datang “sekonyong-konyongnya” dan untuk mengetahui kejelasannya maka di butuhkan data penambahan APBD 2015 dan pemanggilan para anggota DPRD yang menjabat saat itu, kata Deputy MAKI sumsel Ir.Feri Kurniawan
Tambahnya lagi, seperti pedoman kita perkara dana hibah Kesbangpol sumsel pada tahun 2013 lalu, yang menyalahi aturan karena usulan penerima hibah yaitu harus organisasi masyarakat (ormas) yang harus terdaftar genap 3 (Tiga) tahun. Dan karena hal sepele itu lah akhirnya kepala badan Kesbangpol saat itu di tetapkan sebagai tersangka
“Pedoman kita pada kasus dana hibah Kesbangpol sumsel untuk Ormas pada tahun 2013 lalu, karena usulan penerima dana hibah yaitu harus ormas yang sudah terdaftar genap 3 tahun, dari kesalahan sepele itu lah akhirnya kaban Kesbangpol sumsel di tetapkan tersangka” Pungkasnya [Enjie]


















































