INTIP24NEWS | PALI–Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten PALI Launcing Tapping Box ,Kamis 15 Oktober 2021
Tapping Box merupakan alat pemasangan perekaman data transaksi keuangan badan usaha terkena pajak secara elektronik ,Seperti Perhotelan dan Restoran
Dijelaskan oleh Amrullah Plt Bapenda sesuai Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 bahwa diwajibkan badan usaha terkena pajak untuk peruntukan menambah pendapatan daerah
” Tapping Box ini menambah pendapatan asli daerah kabupaten Penukal abab lematang ilir ,Sejauh ini sudah kita pasang 10 tempat usaha dan nanti akan ada tambahan 5 badan usaha lagi ” Ujar Plt Bapenda saat launcing tapping box
Dipaparkannya ,Bahwa tapping box mencatat dan merekam transaksi keuangan yang juga diawasi oleh KorpSupGah KPK
” Ini Di awasi Oleh Badan Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK ,Yang mana wajib pajak berhak membayar pajak sebesar 10% untuk daerah ” Papar Amrullah
Mewakili bupati PALI ,Kusmayadi mengatakan terima kasih atas terlaksananya kegiatan louncing tapping box bappenda
” Kami terima kasih program ini berjalan ,Kedepan semoga perhotelan dan rumah makan semakin maju dan meningkatkan pelanggan dan jangan lupa membayar pajak ” Harapnya ,(14/10/2021)(Dharmawan SE/Anelka)


















































