Edukasi Hukum: Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Menurut Asst. Pof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE.,C.PA

INTIP24NEWS – Saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Kekuatan berkenaan dengan Alat bukti keterangan saksi diatur sebagai berikut : a. Pasal 185 KUHAP 1) Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan oleh saksi

Kedudukan Alat Bukti Informasi dan Dokumen Elektronik Pada Pembuktian Tindak Pidana Umum

INTIP24NEWS – Didalam UUNo.11 Tahun 2008 yang telah di ubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), bahwa terkait alat bukti Informasi dan dokumen elektronik yang sah secara hukum dan hasil cetakanya dapat di jadikan alat bukti serta sesuai dengan perkara yang sedang ditanganinya ditingkat sistem peradilan pidana.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.