Didalam pernyataan NKRI bahwa Negara Indonesia disebut sebagai negara kesejahteraan, yang dapat kita lihat didalam Rumusan UUD 1945 dimana salah satu fungsi dari empat fungsi yaitu NKRI merupakan tugas kesejhateraan atau dengan disebut sebagai welfare function. Fungsi tersebut yang artinya seluas luasnya termasuk social service dam social walfarr seperti bantuan bencana alam, penetapan upah minimum, jaminan sosial dll nya.
Kategori: TOKOH & PROFIL
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































