Ketua IPW Beri Komentar Atas Pernyataan LQ Indonesia Lawfirm Terkait Dugaan Polda Sarang Mafia Hukum

INTIP24NEWS | JAKARTA – Dalam wawancara dengan awak media, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Imam Santoso pada tanggal 17 September 2021terkait viralnya berita dugaan “Polda Sarang Mafia Hukum” yang dihembuskan oleh LQ Indonesia Lawfirm, IPW menanggapi dan memberikan perhatian khusus kepada isu sensitif dan kritis ini sebagai berikut;

Kedudukan Alat Bukti Informasi dan Dokumen Elektronik Pada Pembuktian Tindak Pidana Umum

INTIP24NEWS – Didalam UUNo.11 Tahun 2008 yang telah di ubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), bahwa terkait alat bukti Informasi dan dokumen elektronik yang sah secara hukum dan hasil cetakanya dapat di jadikan alat bukti serta sesuai dengan perkara yang sedang ditanganinya ditingkat sistem peradilan pidana.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.