Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Tetapkan UMK Rp 4.7981.843

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja di sektor formal dan informal. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

INTIP24NEWS | BEKASI – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2022 adalah sebesar Rp4.791.843, Penetapan itu erdasarkan regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, mengatakan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin, (22/11/21) petang.

“Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan,” kata Suhup, Selasa (23/11/21).

Sumber: pemkab bekasi

Bacaan Lainnya

Pos terkait