INTIP24NEWS | BEKASI – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi tahun 2022 adalah sebesar Rp4.791.843, Penetapan itu erdasarkan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup, mengatakan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin, (22/11/21) petang.
“Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021 atau tidak ada kenaikan,” kata Suhup, Selasa (23/11/21).
Sumber: pemkab bekasi














































