INTIP24NEWS | PALI – Seorang oknum anggota legislatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikabarkan menerima surat peringatan dari DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan, Jum’ at (01/10/2021). Surat dari DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan itu bernomor 053/S-W-1/DPW/PARTAI PERINDO/X/2021, Perihal Peringatan terakhir.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana yang sudah diatur dalam SK DPP No, 16585 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 tentang pemenuhan dana kompensasi untuk caleg yang tidak terpilih.
Oknum Legislatif Kabupaten PALI periode Tahun 2019 – 2024 ini, diduga tidak komitmen dengan aturan partai Perindo, yakni tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada pihak yang memiliki hak untuk menerimanya sebagaimana SK DPP No, 16585 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018.
Kata Surat itu, hal ini menjadi penting untuk dilakukan guna menjaga marwah dan nama baik Partai Perindo dihadapan para kader maupun konstituen partai Perindo serta menghindari terjadinya pemberian sanksi Indispliner sebagaimana dimaksud didalam Surat Keputusan DPP No. 1685-SK/OPP Partai Perindo/XII/2016, yang dapat berimbas kepada kedudukan kader dimaksud selaku Anggota DPRD Partai Perindo Kabupaten PALI
Surat peringatan itu juga menerangkan bahwa apabila yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD Kabupaten PALI dimaksud), dalam waktu 2 (dua) minggu setelah surat peringatan Ini diterima, sementara oknum DPRD dari Partai Perindo dimaksud masih belum menindaklanjuti atau tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diatur. Maka dengan berat hati DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan akan melimpahkan proses dan mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut kepada DPP Partai Perindo. Dan hal ini disinyalir bisa berakhir fatal berupa pemberhentian dan pemecatan oknum tersebut, baik sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI maupun sebagai kader partai Perindo.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten PALI, Iskandar SH ketika dikonfirmasi media ini terkait surat tersebut, dia mengatakan belum mengetahui surat tersebut. Namun kata dia, dirinya sebagai Ketua DPD Perindo Kabupaten PALI sudah mengetahui permasalahan yang terjadi. Dan dirinya sebagai Ketua DPD Kabupaten PALI sudah sering memberikan masukan kepada kader Partai Perindo dimaksud agar segera dapat menyelesaikan. Namun dengan bermacam alasan, permasalahan itu sampai saat ini belum terselesaikan.
Sedangkan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumsel, Fabuar Rahman ketika dihubungi terkait hal ini, terhubung namun belum bisa dikonfirmasi. (Tim)
















































