SERANG| INTIP24NEWS.COM-
H. Muhsinin , Anggota DPRD Banten terkesan emosional saat dikonfirmasi terkait pendirian Bangunan tanpa izin yang terletak di Lahan irigasi Kp. Sidungkul Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Hal ini terekam dalam wawancara nya dengan wartawan Media ini pada Jumat ( 07/02/2025 ).
Menurut Muhsinin jika untuk kepentingan masyarakat umum tidak ada masalah pendirian bangunan itu.
“Tidak ada masalah dengan bangunan itu, apalagi untuk kepentingan masyarakat umum, warga yang mana dan siapa yang mempersoalkan itu.” Kata Muhsinin.
Ketika disampaikan bahwa lokasi bangunan tersebut berada di area terlarang berdasar peraturan perundang undangan serta sebagai perangkat Desa harusnya memberikan contoh kepada masyarakat umum.
Muhsinin dengan nada meninggi menyatakan kalau mau penegakan aturan dan hukum kenapa dari dulu banyak bangunan tidak ditertibkan.
“Kalau mau menegakan aturan ayo tertibkan puluhan bangunan di sepanjang aliran irigasi tersebut, jangan hanya meributkan satu bangunan itu.” Ujar Muhsinin meninggi.
Seperti diketahui seorang Sekretaris Desa M. Yunus diduga mendirikan Bangunan tanpa izin di Lahan milik negara tepatnya lahan irigasi di Kampung Sidungkul Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
Padahal berdasarkan peraturan perundang undangan, seperti Undang Undang No.17 Tahun 2019 tentang , Sumber Daya Air, Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah No. 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional , pihak yang melanggar aturan tersebut berpotensi terkena sanksi Pidana bagi pelakunya.
Dinas Perizinan ( DPMPTSP ) Kabupaten Serang yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perizinan Noni Arsyad menyatakan bahwa Bangunan dimaksud belum ada PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) nya.
“Secara Tehnis proses ijin, Permohonanya ke SIMBG, Tehnis di PUPR sampai penghitungan SKRD(Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
Setelah bayar retribusi secara online , DPMPTSP yang mengeluarkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).” Paparnya.
Pihak Balai Prasarana Permukiman Kementrian PUPR Wilayah Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian ( BBWSC3 ) menyampaikan pendapat senada.
“Untuk mengetahui bangunan itu ada izin atau belum, yang berwenang adalah Dinas Perizinan Kabupaten setempat dalam hal ini Kabupaten Serang, karena di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Banten hal ini terkoneksi dalam SimBG.” Kata Astin Damayanti , Konsultan pada Balai Prasarana Permukiman Kementrian PUPR Wilayah Banten.
Begitupula yang disampaikan oleh Humas Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung , Cidanau Cidurian ( BBWSC3 ).
” Dipastikan bangunan itu tanpa izin, karena tidak mungkin pihak Pemerintah Kabupaten akan memberikan izin pada lahan semacam itu.
Meskipun untuk memastikan itu kami di BBWSC3 harus turun dahulu ke lapangan.” Kata Muslimin di Sekretariat Humas BBWSC3 di Kawasan Benggala, Kota Serang.
( Redaksi )