JAKARTA | INTIP24 News – Pergantian Pejabat dilingkungan Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu Jakarta Timur menjadi sorotan publik, hal tersebut mencuat gegara Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada warga binaan berinisial (IHS), di Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi No 38, RT, 4. RW, 3, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur.
Hal ini telah diketahui oleh TIM Hukum Merah Putih (THMP) Selaku Kuasa Hukum dari warga binaan berinisial IHS, Bapak C. Suhadi, SH., MH., dan Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., serta bapak M. Kunang, SH., MH., ketiga advokat tersebut merupakan kuasa hukum IHS, Ia mengatakan bahwa kliennya setiap bulan diminta uang puluhan juta rupiah oleh oknum Pejabat dilingkungan Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu.
“Uang puluhan juta rupiah yang diminta oleh oknum pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu adalah untuk mempertahankan posisi IHS sebagai Tamping (Tahanan Pendamping), serta untuk mempertahankan segala kemudahan yang selama ini diperoleh IHS di Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu, hal demikian tidak bisa dibiarkan tumbuh subur di dalam rumah tahanan, “Ucap M. Kunang, SH., MH.
Masih kata M. Kunang, SH., MH, “Jika uang yang diminta tidak terpenuhi, maka IHS di pecat sebagai Tamping, dan segala kemudahan yang pernah IHS peroleh secara otomatis di tiadakan, serta dipindah blok dan kamar yang tidak layak karena IHS memiliki masalah persendian (tidak dapat jongkok) susah BAB kalau tidak pakai closet duduk, “Jelasnya.
Ditempat yang sama, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., dirinya mengatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober telah berusaha membesuk kliennya tersebut di Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu, susah sekali untuk bertemu dengan kliennya sampai menunggu 30 menit tidak juga dihadirkan sampai dirinya kecewa dan pulang tanpa bertemu dengan kliennya, sedangkan yang besuk datang belakangan langsung cepat dihadirkan.
“Pelayanan untuk besuk narapidana di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu ini perlu di evaluasi, bahkan saya sempat bertanya ke petugas di Rutan tersebut, Justru saya sampai di buatnya mondar – mandir kesana – kesini, dalam hal ini dengan pelayanan yang menurut saya carut marut dan menurut saya disini ada tindakan pemerasan terhadap klien saya, Kami Tim Kuasa Hukum IHS akan melaporkan kejadian tersebut ke Kementrian Hukum Dan HAM, “Kata Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH.
Sebelumnya, pada akhir September 2024, Dr Weldy Jevis Saleh, SH., MH., dirinya mengatakan pernah besuk kliennya dan baru dapat dipertemukan setelah menunggu 1 jam 45 menit, hal ini justru telah memperlihatkan pelayanan yang sangat buruk di Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu.
“Karena tidak memberi uang yang diminta senilai puluhan juta rupiah itu, akhirnya klien saya IHS sekarang sudah di berhentikan sebagai Tamping. Pada akhir September 2024 lalu, hal tersebut sudah saya sampaikan kepada Pejabat pengamanan Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu yang bernama ibu Putri, sebagai masukan agar pelayanan harus ditingkatkan dengan baik, Namun sayang, hal mengecewakan lagi – lagi terjadi, saya selalu di persulit bertemu klien saya pada saat besuk, “Tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jabar, Raja Simatupang, pihaknya mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional.
“Maka dari itu, seharusnya pihak Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu mempermudah bagi keluarga atau Kuasa Hukum yang ingin bertemu dengan kliennya di Rutan tersebut pada saat jam besuk, “Jelas Raja Simatupang.
Lanjutnya, “Lalu atas dugaan pemerasan, Intimidasi serta dugaan sebagai objek eksploitasi terhadap warga binaan di dalam Rutan, dirinya mengecam keras terhadap oknum Pejabat terduga yang melakukan hal tersebut, “Cetusnya.
“Kami Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) dengan pena – pena kami, akan terus mengawal kasus dugaan jual beli jabatan sebagai Tamping (Tahanan Pendamping) yang dapat merugikan warga binaan di Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu, “Ungkap Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang.
Raja juga mengatakan, “Dengan beberapa statement Kuasa Hukum IHS, lalu patut kami menduga kuat bahwa ada tindakan jual beli kamar dalam Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu, ini sungguh tak manusiawi, KemenkumHAM harus sesegera mungkin bertindak tegas, “Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu Jakarta Timur belum dapat terkonfirmasi.
Sumber : THMP – DPD AWIBB Jabar
Masyarakat Minta PPA Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Praktik Prostitusi Terselubung.
JAKARTA | INTIP24 News –
Berdasarkan laporan Masyarakat akan maraknya aktifitas “Penyakit Masyarakat” (pekat) di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Media coba menelisik lebih jauh. Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang jelas melanggar Undang Undang Republik Indonesian Nomor 21 Tahun 2007.
Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum terkait adanya praktik perdagangan manusia.
Saat awak media menelisik lebih jauh benar saja. Ketika memasuki apartment terlihat jelas suasana cukup terkendali dengan mudahnya masuk ke apartment Amethyst, Jakarta Pusat.
Dan awak media mendapati praktik tersebut di lantai 30 kamar 3012, Tower B.
Sementara Ali yang mengaku sebagai pengelola gedung/tower. Menyampaikan kepada wartawan “kami akan berkoordinasi dengan petugas berwenang. Saya pastikan tidak ada kami mengadakan praktik prostitusi,” Jelasnya (1/10).
Adanya dugaan pelanggaran perdagangan manusia “human trafficking” awak media kengkonfirmasi ke Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Sawah Besar. “Nanti saya akan cek dan komunikasikan dengan pimpinan terkait adanya laporan pekat,” jelas Adit (1/10).
Terkait adanya praktik perdagangan manusia di jalan Rajawali Selatan 2 No. 1b/16 RT. 16 RW. 02, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dinas Sosial tentunya wajib mengambil sikap. Terlebih akan maraknya penyakit Masyarakat. Masyarakat menanyakan kinerja polisi, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat. Sampai berita ini di turunkan, pihak pengelola masih berkoordinasi dengan pihak terkait.**
Red