Ex Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Mantan Wakilnya Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

JAKARTA I INTIP24 News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) pagi dan menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai lembaga penegak hukum tersebut menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua orang mantan wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam menjalankan praktik rasuah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat justru dijadikan mitra.

Bacaan Lainnya

Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” katanya dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Cara yang dilakukan, dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” katanya.

Sebagai mana diketahui, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sejak awal Januari 2025 yang merupakan program prioritas nasional.

Fokus program ini adalah pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.

Total anggaran untuk program ini adalah Rp 85,27 di tahun 2025 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 298 triliun. Dana bersumber dari APBN.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN telah dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” katanya.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelasnya.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” sambungnya.

Selain terkait penunjukan yayasan, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penyidik menduga Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, ketiganya juga diduga melakukan mark up harga pada sejumlah pengadaan barang untuk mendukung operasional program MBG.

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan pihak Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.





Pos terkait