Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ingin Fokus Berobat ke Singapura

JAKARTA I INTIP24 News — Pengacara kawakan Indonesia Hotman Paris Hutapea akhirnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Pernyataan mundur Hotman disampaikan kepada wartawan saat berada di RS Medistra Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Hotman mengaku sudah berkomunikasi dengan Febrie. Hotman merasa khawatir kesehatannya memburuk bila melanjutkan pekerjaan sebagai pengacara Febrie.

“Mengundurkan diri, sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” jelas dia.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman di Jakarta, Kamis.

Hotman mengatakan alasan pengunduran diri tersebut lantaran ingin fokus pada kesehatannya.

Ia mengungkapkan sedang mengalami saraf kejepit. Pada tanggal 9 Juli 2026, ia menjalani operasi di Singapura.

Beberapa hari kemudian, ia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Padatnya pekerjaan membuatnya kembali merasakan sakit sehingga memutuskan fokus pada pengobatan.

“Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” katanya.

Atas pengunduran dirinya, Hotman mengatakan Febrie Adriansyah menerima dan memaklumi.

“Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi,” ujarnya.

Terkait pengganti, Hotman mengatakan bahwa Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.

Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Hotman menyatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk mendampingi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.

Pos terkait