Gasak Korban Ratusan Juta, Pelaku Spesialis Gunakan Nota Palsu Berhasil Ditangkap Polisi

Baturaja,OKU-intip24news.com | Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan pelaku FD (34) Alamat Desa Babura Kec. Medan Kota Medan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Budi Santoso, S.H., membenarkan bahwa pihaknya melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan Pelaku penggelapan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB di salah Toko di Jl. A Yani KM 05 Rt/Rw 05/01 Kel. Kemelak bindung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang mana pelaku telah mengambil ban luar, ban dalam dan selendang di toko milik korban kemudian pelaku menyerahkan nota warna putih palsu kepada toko pelapor secara berulang kali sampai aksinya ketahuan pada tanggal 29 juli 2023 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000.-

Mengetahui bahwa korban telah ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima dan melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, hingga Pada hari Minggu tanggal 23 agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB team Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA OMI F.S.E telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Desa air paoh kec. Baturaja timur kab. OKU kemudian pelaku di bawa ke mako Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : NITA RA,SE / tim



Pos terkait