INTIP24NEWS | JAKARTA – Pada pembacaan pertimbangan hukum dalam putusan sidang kasus kerumunan Megamendung, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengakui ada diskriminasi penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, Kamis (27/5).
“Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Hakim mengacu pada pertanyaan Rizieq Shihab, penasihat hukum, maupun keterangan saksi yang sempat dihadirkan di persidangan beberapa waktu belakangan.
Seperti diberitakan, hakim menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.
Atas hal tersebut, hakim menilai diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya.
“Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19 dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Rizieq Shihab tergolong kesalahan tidak disengaja dalam perkara kerumunan di Megamendung.
“Perbuatan terdakwa merupakan delik culpa atau kesalahan yang tak disengaja,” kata hakim.
Majelis Hakim telah memvonis Rizieq Shihab hukuman denda Rp20 juta dalam perkara tersebut. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara.
























































