Hasil Pilkada Lahat, Paslon YM-BM Ajukan Pemilu Ulang (PSU) Ke MK

LAHAT, Tim saksi dari Paslon No Urut 1 pada Pilkada Kabupaten Lahat 27 November lalu, Yukius Maulana berpasangan dengan Budiarto Marsul berencana akan mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu diungkapkan oleh Nopran Marjani selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana,ST – Dr.H Budiarto,SE,MS.i pada saat jumpa Pers di aula kediaman rumah Yulius Maulana,ST., block C Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, berdasarkan temuan tim saksi Paslon YM-BM telah ditemukan indikasi dugaan adanya kecurangan di tingkat TPS. Dari jumlah 754 TPS, ada temuan 209 TPS di 7 Kecamatan Di Kabupaten Lahat.

“Menindak lanjuti temuan dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara dengan pembuktian tidak sinkronnya jumlah pemilih atau penggunaan surat suara dengan daftar hadir pemilih.” kata tim saksi Paslon YM-BM.

Bacaan Lainnya

“Adapun dugaan kecurangan yang kami temukan di berbagai TPS dalam wilayah Kabupaten adalah sebagai berikut,’ imbuhnya.

(daftar temuan terlampir) :

(1).Bahwa terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan. pasal 50 ayat 3 Poin D dan E, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024.”

(2), Bahwa absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan deng. terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

(3), Bahwa ditemukan daftar hadir kosong (tidak ditandatangani pemilih yang hadir) di tingkat * pada hari pemungutan suara.

“Dari hasil temuan kecurangan tersebut, tim Paslon No Urut 1 telah menyampaikan keberatan mengajukan permohonan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Lahat,

“Demi mewujudkan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan berintegritas. Demikian surat ini disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lahat, at perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.” Ucap Nopran Marjani.

“Adapun temuan pelanggaran di 209 TPS tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lahat adalah 91.960.00 suara, terdapat di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat diantaranya : (1).Kecamatan Kota Lahat,(2).Kecamatan Merapi Timur(3). Kecamatan Kikim Barat(4). Kecamatan Merapi Barat (5). Kecamatan Pseksu(6). Kecamatan Merapi Selatan(7) Kecamatan Kikim Timur Paslon 01 : 52.067,Paslon 02 : 51318 Paslon 03 : 46333.

Jenis temuan (1).Daftar hadir pemilih kosong,(2).Jumlah daftar hadir pemilih tidak sampai dengan jumlah surat suara yang digunakan(3).Tanda tangan daftar hadir pula banyak sama(4).Tidak ada daftar hadir pemilih di dalam kotak suara(5).kotak suara tidak di segel(6).Selisih perhitungan suara di dalam C 1 plano dengan C salinan.
Dari jumlah TPS 754 – 209 jadi 545 TPS bermasalah 28 persen.

.(Editor Dharmawan,SE/Laporan Amer Syarifudin/Iwan Johan/Red/Tim)

Pos terkait