SERANG, Intip24News.com – Bupati Serang, Rachmatuzakiyah, mendapat teguran hukum dari kuasa hukum Tim Likuidasi PT LKM Ciomas terkait belum dibayarkannya honorarium tim untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Teguran tersebut disampaikan melalui surat somasi tertanggal 9 Oktober 2026 oleh Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm.
Tiga kuasa hukum Tim Likuidasi, yakni Daddy Hartadi, Abdul Malik Fajar, dan Iskak, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberikan kepastian hukum terkait pembayaran honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.
“Klien kami, yang merupakan ketua dan wakil ketua tim likuidasi, telah melaksanakan tugas likuidasi PT LKM Ciomas dan menyusun laporan akhir pelaksanaan pekerjaan hingga Desember 2025. Karena itu, kami meminta Pemkab Serang memberikan kepastian mengenai status penugasan dan penyelesaian hak honorarium atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” ujar Daddy saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (17/10/2026).
Surat teguran bernomor 100.2.9/TH.Pdt/DHP/X/2026 tersebut ditujukan kepada Bupati Serang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Serang.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menjelaskan bahwa Tim Likuidasi PT LKM Ciomas dibentuk untuk menangani proses pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tugas tim meliputi penyelesaian kewajiban perusahaan, penagihan kredit kepada debitur, serta koordinasi dengan Pemkab Serang dan Bank BJB.
Berdasarkan laporan akhir tim likuidasi yang dirujuk dalam surat teguran, hasil penagihan kredit tercatat sekitar Rp856,56 juta. Dana hasil penagihan tersebut, menurut penjelasan dalam surat, antara lain digunakan untuk pembayaran kepada nasabah dan biaya operasional tim.
Honorarium 2024–2025 Dipersoalkan
Persoalan muncul karena honorarium tim likuidasi untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 disebut belum dibayarkan. Pihak kuasa hukum menilai, tidak dianggarkannya honorarium oleh pemerintah daerah tidak semestinya secara otomatis menghilangkan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi.
“Kami meminta Pemkab Serang menunjukkan dasar hukum tertulis apabila berpendapat bahwa honorarium hanya dapat dibayarkan setelah seluruh kredit berhasil ditagih. Jika terdapat persoalan penganggaran, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaian yang sah dan memberikan kepastian kepada tim likuidasi, bukan membiarkannya tanpa kejelasan,” tegas Daddy.
Pihaknya juga meminta penjelasan tertulis mengenai status penugasan Tim Likuidasi PT LKM Ciomas hingga Desember 2025, alasan honorarium tidak dianggarkan, dasar hukum penundaan pembayaran, serta besaran honorarium yang menjadi hak masing-masing anggota tim.
Dalam surat teguran tersebut, Pemkab Serang diberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian persoalan tersebut.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Daddy menegaskan, apabila tidak ada kepastian penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah yang dapat ditempuh, menurutnya, meliputi upaya administratif, permintaan pemeriksaan kepada instansi berwenang, hingga upaya hukum melalui peradilan tata usaha negara apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan administratif. Namun, apabila tidak ada kepastian dan persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien kami, sekalipun harus membawanya ke ranah pengadilan tata usaha negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, naskah keterangan yang diterima belum memuat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Serang terkait somasi dan tuntutan pembayaran honorarium tersebut.
( Red- TLS )












































