INTIP24NEWS | PURWAKARTA – Penambang batu gunung di Kec.Sukatani Kab. Purwakarta disinyalir kebal hukum, oleh karenanya Kementrian Lingkungan Hidup pun terkesan mandul karena belum ada tindakan atas kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
Pasalnya, penambangan material batu gunung di lokasi tersebut sudah puluhan tahun yang diduga digarap pengusaha liar tanpa mengantongi surat surat perijinan, khususnya surat ijin analis dampak lingkungan dan Surat Ijin Galian C.
Tindakan para penambang batu yang tidak memiliki ijin tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan sekitarnya. Berpuluh puluh unit armada tronton mengangkut material batu gunung untuk kepentingan ekonomis tanpa memperhatikan dampak akibatnya bagi generasi mendatang.
Dari hasil investigasi awak media, keterangan yang diperoleh dari warga setempat, “lokasi galian batu Gunung Sembung sudah sering digerebek oleh aparat penega hukum, namun semua itu nihil hasilnya. Bahkan belum terdengar kasus penambang batu gunung sembung masuk ke persidangan,” tutur sejumlah warga setempat.
Terkait kegiatan penambangan batu gunung sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomer: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomer: 4 Tahun 2009 tentang mineral dan Batubara.
Karena penambangan itu bersifat ekonomis dan tidak memiliki ijin seperti dimaksud pasal 158 tersebut, maka diminta pihak terkait terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Mabes Polri untuk segera ambil tindakan.
Karena jika ini dibiarkan maka timbul kesan “pembiaran oleh pejabat terkait” dan adanya oknum-oknum yang kebal hukum di negeri ini.


















































