Baturaja,OKU-Sumsel,intip24news.com | Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan kebijakan-kebijakan tertentu untuk menghentikan peredaran narkoba. Sejauh ini aparat penegak hukum sudah menangkap bandar, pengedar, dan pemakai narkoba yang sangat beragam umurnya.
Saat ini narkoba seakan menjadi hantu yang sangat sulit diberantas di kalangan masyarakat maupun anak-anak bangsa.
Jika memang ini terjadi terus menerus dan tak ada solusi, bagaimanakah nasib bangsa ini, yang sekarang ada di tangan anak-anak kita, para penerus bangsa Indonesia.
Oleh karna Itu Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH di dampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprilia, Kasat Narkoba IPTU Fera Endeka, serta Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan pada saat mengelar pres release terkait 8 tersangka bandar narkoba di depan halaman Mapolres OKU.
Polres OKU juga mengajak nasyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang berada di wilayah Kabupaten OKU, Senin (10/07/2023).
“Saya mengajak masyarakat OKU untuk bersama sama berkerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba, berikan informasi kepada kami jika masyarakat mendapatkan informasi bahwa di wilayahnya menjadi tempat jual beli/transaksi narkoba, ” ujarnya.
Selain itu Kapolres OKU juga membuka sayembara secara umum untuk masyarakat OKU, jika siapa saja yang dapat memberikan informasi
dan memberitahu terdapat bandar narkoba di waliyahnya akan diberikan hadiah berupa uang sebesar Rp10 juta dan motor Nmax.
“Kami akan berikan hadiah terhadap pemberi jasa Informasi kepada kami, terkait bandar narkoba yang memiliki barang bukti sebesar 100 gram lebih narkoba jenis sabu-sabu akan kami beri hadiah sebesar Rp10 juta, dan jika di bandar tersebut ditemukan 1 Kg narkoba sabu-sabu akan kami berikan hadiah sepeda motor Nmax, ”ujar Kapolres OKU.
Lanjut Kapolres OKU, hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk memerangi, melawan peredaran narkoba, dan untuk menjaga generasi penerus bangsa kita, Terutama di wilayah hukum Kabupaten OKU
Laporan : NITA RA ,SE / tim














































