Kejati Banten Serahkan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah ke JPU

SERANG|INTIP24News.com – Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025, Kamis (12/2/2026).

Kedua tersangka, yakni YU selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kronologi PerkaraPerkara bermula pada 28 Februari 2025, saat tersangka YU selaku Plt. Direktur PT ABM (Perseroda) melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan tersangka AAW selaku Direktur PT KAN. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp20.400.000.000,00 dengan skema pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah didiskontokan atau dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh tersangka AAW. Namun, hingga saat ini, minyak goreng Non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton tersebut belum diterima oleh PT ABM (Perseroda). Akibat perbuatan tersebut, PT ABM sebagai BUMD Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp20.487.194.100,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.

Bacaan Lainnya

Berkas Perkara Lengkap (P-21)Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan, perkara atas nama tersangka YU dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor: B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.Sementara itu, perkara atas nama tersangka AAW juga dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor: B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Penahanan dan Pasal yang DisangkakanTerhadap tersangka YU dan AAW dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak Kamis, 12 Februari 2026.

Kedua tersangka diduga melanggar:

Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

Atau Kedua:Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;

Atau Ketiga:Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Serang, 12 Februari 2026 Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.



Pos terkait