Polres Jaksel Bongkar Produsen Ganja Rumahan, 6 Kg Barang Bukti Disita

Jakarta, Intip24News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus produksi ganja rumahan di kawasan Jagakarsa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial A.W. alias Ajie Wibowo beserta barang bukti lebih dari 6 kilogram ganja. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat menjelang Ramadan 2026, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Scandi House 9 Cluster Kav.11E, Jalan Cipedak V, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 5.991 gram ganja kering yang dikemas dalam berbagai media, 40 gram liquid THC dalam enam suntikan, serta 57 gram biji ganja. Selain itu, ditemukan peralatan produksi di rooftop rumah tersangka, antara lain dua unit grow tent, lampu UV, sistem semi hidroponik, mesin ekstraktor, vacuum sealer, timbangan digital, hingga sejumlah vaporizer kelas atas.Berdasarkan hasil penyidikan, A.W. diketahui telah membudidayakan ganja secara mandiri sejak Januari 2023.

Ia menanam, memanen hingga mengolah ganja menjadi liquid THC sendiri. Dalam satu siklus panen tiga bulan, tersangka mampu menghasilkan 1 hingga 1,5 kilogram ganja siap pakai. Tersangka mengaku memproduksi ganja untuk konsumsi pribadi dengan alasan menjaga kualitas. Polisi juga menetapkan istri tersangka, L.P.M., sebagai pihak yang mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya. Terhadap L.P.M. dilakukan penyidikan terpisah.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, A.W. dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara L.P.M. dijerat Pasal 131 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

( Rls.FRIC )

Pos terkait