TANGERANG| INTIP24NEWS-
Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UPTD Pendapatan (Samsat) Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kejati Banten sebelumnya menggeledah Kantor Samsat Kelapadua dan kantor Bapenda Banten, Jumat (22/4) siang.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam penggeledahan tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait di dua tempat yang jadi sasaran penggeledahan.
Selain menyita beberapa dokumen, penyidik juga menyita uang sebesar Rp29 juta lebih dari Sekretaris Bapenda Banten.
Empat orang tersangka itu adalah:
1. Zulfikar, menjabat Kasi Penagihan dan Penyetoran Samsat Kelapadua
2. Ahmad Pridsya, PNS staf di Samsat Kelapadua Tangerang
3. Muhamad Bagja Ilham, honorer bertugas sebagai kasir di Samsat Kelapadua
4. Budino, yang membuat aplikasi di samsat. Info lain Budiono ini sudah dipekerjakan di Samsat Kelapadua sebagai TKS.
Kajati mengatakan pada April 2021 ketiga orang tersangka dikumpulkanga orang tersangka Zukfikar untuk membuat pemufakatan jahat membobol kas samsat. “Inisiatornya Z,” katanya Jumat petang.
Keempat tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.
Penindakan yang cukup cepat, seperti halnya menangkap pencuri motor. Luarbiasa.
( WS/ Rls. TLB )
Sumber foto: Kasi Penkum


















































