Kejati BantenTetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Masker KN-95

INTIP24NEWS | SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan Masker KN-95, di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).
Ketiga tersangka itu diantaranya WF sebagai Direktur PT RAM, AS sebagai perantara, dan LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan komprehensif. Kemudian mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar lebih dari Rp1,6 milar dari nilai proyek Rp3,3 miliar.

“Modusnya mereka (ketiganya bersepakat merubah RAB), yang seharusnya tidak seharga itu. Tapi atas permohonan penyedia barang, kemudian RAB itu diubah,” terangnya.

Asep membeberkan, atas dirubahnya RAB tersebut, ada kemahalan harga yang cukup signifikan. Kemudian penyedia barang men-subkon-kan kepada pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Hasil temuan kami di lapangan, juga ada dugaan pemalsuan dokumen-dokumen. Sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kata Asep, masker itu diperuntukan bagi tenaga kesehatan. Namun soal adanya kemungkinan calon tersangka baru, Asep mengaku, pihaknya akan melihat perkembangan penyelidikan.

“Kami tidak mau berandai-andai. Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Tentu pegangan kami adalah yuridis normatif, dan tentu berdasarkan alat-alat bukti yang kami dapatkan selama proses penyelidikan itu berlangsung,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Kajati, pihaknya juga sudah memintai keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

“Iya betul. Tadi Kadinkes (Banten) juga dimintai keterangan oleh tim penyidik, kami akan simpulkan, dan akan kami dalami lagi. Sekaligus nanti untuk melengkapi alat-alat bukti,” jelasnya.

Sekedar diketahui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, mendatangi Kejati Banten sekira pukul 16.00, kemudian setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, untuk dimintai keterangan.

Kemudian Ati Pramudji Hastuti keluar sekitar pukul 18.40 WIB, dan langsung bergegas ke mobil dinasnya. Ati juga tidak memberikan tanggapan sepatah kata pun kepada wartawan yang menunggu untuk melakukan wawancara. (TLB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *