Termasuk juga formasi yang akan dilamar, apabila nantinya diterima agar dapat bertanggung jawab menjalankan profesinya tersebut.
Kalau tidak akan ada saksi denda apabila PNS mengundurkan diri seusai diterima, nama yang mengundurkan diri juga akan di-blacklist selama satu periode.
Dengan catatan, sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Sementara untuk sanksi denda dikenakan sesuai kebijakan masing-masing instansi, satu di antaranya yang diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN)\.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, dendanya bahkan puluhan juta hingga Rp 200 Juta.
Hal yang perlu dihindari saat melakukan pendaftaran CPNS 2023, yakni data diri yang salah atau tak sesuai.
Apabila menemukan kendala data diri yang tak sesuai, pelamar CPNS dapat mengakses laman bantuan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa peserta dapat mengakses laman bantuan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/ apabila mengalami kendala.
“Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan,” kata Azwar, Jumat (22/9/2023).
Melalui laman bantuan ini, pelamar dapat mengatasi berbagai kendala, termasuk lupa password, data diri salah, hingga pengaduan data PPPK.
Berikut ini cara mengatasi data diri tidak sesuai CPNS 2023, dikutip dari Antara.
– Akses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
– Pilihbeberapa menu pada bagian “Data Diri” yang merupakan penyebab data diri tidak sesuai saat melamar CPNS dan PPPK, di antaranya:
NIK dan No.KK Tidak Ditemukan
NIK Didaftarkan Orang Lain
Data Tidak Sesuai
Lokasi Lahir Tidak Ditemukan
Perguruan Tinggi dan Program Studi Tidak Ditemukan

























































