Indramayu, Intipnews.com – Seorang wartawan senior di Indramayu yang bekerja untuk media Indometro.id, bernama M Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Ancaman ini disampaikan melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp pada Minggu (26/5).
Insiden ini bermula saat Jahol sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial AS. Dugaan kekerasan ini diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Menurut Jahol, setelah melakukan konfirmasi, tidak lama kemudian ia menerima ancaman serius yang berisi ancaman pembunuhan.
Dalam ancaman tersebut berbunyi bahwa Jahol itu ada yang membunuh di jalan itu. “Nyawane Jahol ana sing mateni ning dalan gah,” tukas dalam ancaman tersebut dengan bahasa Indramayu.
“Saya tidak menyangka bahwa konfirmasi berita bisa berujung pada ancaman serius seperti ini. Sebagai jurnalis, tugas saya adalah menyampaikan kebenaran kepada publik,” ujar Jahol kepada awak media, Minggu (26/05/2024).
Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya.
“Saya akan melaporkan hal ini ke Polres Indramayu. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Indramayu, Atim Sawano SP mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan preventif atas ancaman pembunuhan tersebut.
“Sebagai sesama insan Pers, kami atas nama Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa prihatin atas tindakan oknum kades tersebut. Dan mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan preventip terhadap ancaman pembunuhan yang diterima rekan jurnalis kita,” kata Atim Sawano, Senin (27/5).
Menurut Atim, wartawan yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat,” tandas Atim.
Masih kata Atim, “langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya. (red)