Ketua LSM KAMPAK MAS RI Bekasi: Ada Dugaan Persengkongkolan Pengelola BTS dengan Satpol PP

INTIP24NEWS | BEKASI – Pasca ramainya pemberitaan. enara Telekomunikasi Bersama yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kali ini ketua LSM KAMPAK MAS RI Kab. Bekasi Bahyudin mengungkapkan dugaan adanya konspirasi antara pengelola Base Transceiver Station (BTS) dengan penegak Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Satpol PP.

“Saya rasa ada persekongkolan antara pengelola empat pembangunan Base Transceiver Station yang ada di wilayah Kecamatan Pebayuran dan Kedungwaringin dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi. Paktanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjuta dari pengaduan yang kami kirim.” Kata Bahyudin.

Kemudian Ketua Bahyudin juga menjabarkan bahwa surat pengaduannya yang berkaitan dengan adanya 4 pembangunan BTS yang tak ber IMB dipertanyakan terus ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi.

IMG-20211230-WA0063

Bacaan Lainnya

“Jawaban Pa Kasat Pol PP, Dodo Hendra Rossika selalu dilempar ke pejabat lain yang nota bene bawahannya. ini ada apa? Padahal beliau pimpinan yang punya kebijakan. Yang membuat semakin kuat dugaan adanya konspirasi adalah jawaban seorang PPNS pada saat saya minta klarifikasi cuma berdasarkan katanya. Masa seorang penyidik cuma katanya.” Ungkap Ketua LSM Kampak Mas RI.

masih ungkap Bahyudin, “ini sudah tidak benar bagaimana Peraturan Daerah Bisa ditegakan kalau petugasnya sudah masuk angin. Jelas jelas pembangunan suatu gedung atau bangunan yang tidak berizin IMB itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 ko dibiarkan, saya akan laporkan ke Plt. Bupati Bekasi.” Pungkasnya.



Pos terkait