Lagi-lagi Oknum Pendidik di Gabuswetan Diduga Melakukan Pungli Buku Raport dan Uang Perpisahan

Indramayu, Intip24news.com –
Oknum pendidik pada SMPN 2 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp70.000 persiswa untuk acara perpisahan dan Rp60.000 untuk biaya Raport.

Saat dikonfirmasi lewat telephon dan pesan singkat WhatsApp Plt kepala sekolah SMPN 2 Gabuswetan Jaka Mulyana tidak bisa menjelaskan alias diam seribu bahasa.

Dari hasil penelusuran awak media kepada salah satu wali murid siswa SMPN 2 Gabuswetan yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan,
” Ya pak saya diharus lkan membayar uang perpisahan sebesar Rp70.000 dan uang untuk penebusan raport Rp60.000,” Ucap nara sumber wali murid.

“Padahal waktu itu tak punya uang sama sekali akan tetapi mau bagaimana lagi sudah dituntut untuk bayar dan khawatir anak saya sedang sekolah di situ takut diomong guru atau wali kelasnya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Masih kata dia, yang lebih bikin saya menangis pada saat itu kenapa anak saya tidak dibagikan raport padahal siswa/siswi lainya dibagikan dan saya tanya ke anak saya ngomongnya katanya harus bayar dulu sebesar Rp60.000 baru diberikan kata anak saya,” Imbuhnya.

“Saya bingung campur sedih saat itu ko bisa seperti itu ya dalam dunia pendidikan tidak ada toleransi sedikit pun bagi orang tidak mampu,” paparnya dengan nada sedih

Hal ini menjadi pemicu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu Atim Sawano untuk menyikapinya.

“Jika demikian pihak sekolah di sinyalir ada indikasi pungutan liar ( pungli ) yang sudah membebani masyarakat karena pemerintah pusat sudah menginstruksikan agar anak “wajib belajar 12 tahun hingga jenjang menengah ke atas dan sudah di biayai oleh negara berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tegas Atim Sawano pada awak media.

“Saya selaku ketua DPD IWOI Indramayu akan ambil sikap tegas untuk melaporkan persoalan ini ke inspektorat sebagai Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengingat ada indikasi perbuatan pungli. Apalagi persoalan ini menyangkut pendidikan bagi anak-anak usia wajib sekolah yang telah dijamin pemerintah pusat,” tandasnya.

(Red)

img Lagi-lagi Oknum Pendidik di Gabuswetan Diduga Melakukan Pungli Buku Raport dan Uang Perpisahan

Pos terkait