Pekalongan, intip24news.com – Proyek Bantuan Pemerintah Progam Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 SMP Negeri 10 Kota Pekalongan diduga diborongkan kepada pihak lain.
Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2026 dengan nilai
Rp 789.313.000 menuai sorotan setelah adanya dugaan sejumlah prosedur dalam revitalisasi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dari informasi yang didapat dari salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek revitalisasi tersebut dikerjakan oleh pihak lain dengan mekanisme pekerjaan borongan.
“Dikerjakan oleh pemborong yang bernama Hendra,” terangnya pada Senin (31/8/2026).
Sebagaimana diketahui, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dilarang keras untuk diborongkan kepada pihak ketiga karena wajib dilaksanakan secara swakelola. Aturan mengenai larangan pengalihan pekerjaan mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di dalam lampiran pedoman tersebut, ditegaskan pada bagian ketentuan pelaksanaan bahwa “Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain”.

Poin penting mengapa program ini tidak boleh diborongkan:
Sistem Swakelola Mandiri:
Sesuai dengan Perditjendikdasmen Nomor: M2400/C/HK.03.01/2025 Pasal 1, pelaksanaan program revitalisasi sekolah menggunakan skema swakelola, di mana pihak sekolah/satuan pendidikan wajib mengelola dana bantuan tersebut secara mandiri dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dugaan tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh pihak – pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi maupun prasangka di tengah masyarakat.

Selain itu, pengawasan dari instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan progam yang berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Publik pun menunggu kejelasan mengenai pelaksanaan progam revitalisasi tersebut, termasuk kesesuaian prosedur, sumber serta penggunaan anggaran, dan bentuk pengawasan yang dilakukan selama progam berlangsung.
Hingga berita ini di turunkan , Ketua P2SP SMP Negeri 10 Kota Pekalongan serta kepala sekolah dan pemborong belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan lebih lanjut.














































