Mesuji, intip24news.com- Anggaran belanja makan dan minum Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tahun 2022 diduga mengalami mark up. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 lalu. Rabu (3/07/24).
Anggaran belanja makan dan minum Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung tahun 2022 sebesar Rp.385.323.000,- sementara realisasinya sebesar Rp.385.231.000,- atau 99,98%.
Dilihat dari LHP-BPK tahun 2023 nomor 27 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, dimana BPK melakukan pemeriksaan dengan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen pertanggung jawaban belanja makan dan minum, dengan cara menelusuri ke lokasi penyedia jasa, melakukan konfirmasi kepada penyedia atau rumah makan, serta wawancara kepada pegawai Dinas Pendidikan yakni (Bendahara Pengeluaran, PPK, PPTK dan Staf PPTK).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban belanja makan dan minum, berupa nota/kuitansi, foto kegiatan serta konfirmasi kepada pihak penyedia/rumah makan. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dimana nilai belanja makan dan minum Dinas Pendidikan dibuat secara sepihak sebesar Rp.199.485.000,-
Padahal realisasi belanja makan dan minum yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 178.311.200,-. Oleh karena itu, muncul dugaan sengaja di Mark up untuk mengambil keuntungan.
Atas perbuatan tersebut menimbulkan selisih pembayaran belanja makan dan minum pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 21.173.800,- yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban pembayaran.(Adn)