(Pers Rilis: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, 14 Agustus 2021)
INTIP24NEWS | JAKARTA – Walau setelah adanya himbauan keras dari Kapolri, Institusi Polri masih gagal mencegah adanya oknum yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan.
Terbaru LQ Indonesia Lawfirm tayangkan 2 video oknum polisi.
https://youtu.be/H2GvTybRDd8
Video pertama berisi seorang oknum Polri Bripka P yang dikeroyok masa di Medan karena tertangkap basah bermaksud memeras seorang wanita pengendara motor dan mencari-cari kesalahan. Setelah dikerubuti oleh masyarakat digalang ke kantor polisi hampir diamuk massa.
https://youtu.be/YFR80nL-2Ew
Video kedua memperlihatkan oknum Polantas mengiring dan mengambil uang dari seorang pengendara yang ditilang, padahal diketahui mengambil uang dari tilang adalah gratifikasi yang merupakan tindakan pidana.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menerangkan, “Terlihat jelas bagaimana, walau setelah himbauan keras Kapolri belum ada perubahan berarti. Oknum polisi masih merajalela memeras masyarakat, jual beli kasus, kriminalisasi warga dan tindakan represif. Kenapa? Karena anggota polisi di bawah tidak taat dan tidak mau menjalankan himbauan Kapolri. Bahkan, bisa dilihat dalam video pertama Bripka P dikeroyok massa menunjukkan bahwa masyarakat jenuh pada oknum dan sudah tidak hormat, bahkan menyuruh oknum tersebut melepas helm dan masker. Masyarakat mulai main hakim sendiri dikarenakan tidak percaya lagi kepada institusi Polri.” jelas Sugi.
Dugaan Sensor Berita di Media Online Mainstream dan BaBe
Sugi juga menambahkan bahwa dalam 2-3 minggu terakhir sejak ramainya berita negatif tentang Polri. Media mainstream dan BaBe memfilter berita yang biasanya tampil di headline, kini dipenuhi dengan berira iklan dan promosi polisi dan tidak menampilkan berita tentang oknum. Maka tidak ada lagi kelanjutan berita tentang oknum Kapolsek meniduri anak dari tahanan, ataupun berita kriminalisasi pedagang yang dijadikan tersangka walau jadi korban penganiayaan preman, serta berita LQ Indonesia Lawfirm tentang pemerasan oknum Fismondev dan modus oknum lainnya tidak tayang di media mainstream dan BaBe.
“Masyarakat tolong bantu share dan viralkan berita negatif oknum agar masyarakat luas tahu kondisi Institusi yang sesungguhnya.” Pinta Sugi.
Terakhir, LQ Indonesia Lawfirm menginformasikan bahwa atas kejadian pemerasan Lima Kosong Kosong yang viral, Propam Polda Metro Jaya sampai saat ini hanya menindak, oknum Panit dan penyidik level bawah. Aduan terhadap atasan penyidik belum diproses maksimal, terlihat bagaimana atasan penyidik diduga kebal dan tidak berani disentuh oleh Paminal PMJ.
Dipaparkan Sugi, “kami melaporkan oknum atasan penyidik yang diduga menghilangkan alat bukti “Keterangan Ahli” yang hilang dalam SP2HP terakhir dalam Kasus Mahkota. Setelah SP2HP sebelumnya tertera bahwa kegiatan Fismomdev selama 1.5 tahun hanya berusaha memanggil Terlapor sebanyak 6x dan Rencana Tindak lanjut memanggil ke 7 kalinya.
“Apakah ini yang disebut Kapolri akan tajam ke atas pula? Ada dugaan keterangan ahli atau alat bukti dituker agar bisa melemahkan penyelidikan agar tidak bisa naik ke penyidikan. Selama oknum terkait tidak dicopot, Polri akan semakin rusak citranya.” tutup Sugi.


















































