INTIP24NEWS – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pernah mengatakan bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor (negara bagian Malaysia), dan negara bagian Johor harus menuntut agar Singapura dikembalikan ke Johor dan ke Malaysia..
Tun Dr Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap telah berhasil memenangkan kendali atas pulau Sipadan dan Ligitan di lepas Kalimantan melawan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), sambil menyerahkan pulau “seukuran meja” bernama Pedra Branca ke Singapura.
“Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru yang bernama Singapura ini,” tambah Mahathir.
Mantan perdana menteri berusia 96 tahun, yang dikenal karena pernyataan kontroversialnya, berbicara pada hari Minggu di sebuah acara di Selangor. Acara yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu) dan berjudul Aku Melayu: Survival Bermula.
“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca, atau Pulau Batu Putih, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah tanah Melayu,” kata Mahathir yang disambut tepuk tangan meriah.
Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Dr Mahathir yang merupakan Perdana Menteri untuk Langkawi, mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulunya luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga Kepulauan Riau dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
“Saya bertanya, apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan,” cetus Mahathir.
Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera, karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.
Mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, dia berkata: “Jika kami menyadari kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu.”
ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan menjadi milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
Pada tahun 2008, ICJ juga telah memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan kembali permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Namun pada Mei 2018, setelah Dr Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tuntutan tersebut.
Sumber: The StreatTime
Editor: Hasan M

















































