Mencoba Menemukan Benang Merah Permasalahan Dunia Pers di Indonesia

INTIP24NEWS | OPINI –

Dikutip dari hasil survey pada 2016, Dewan Pers menerima sedikitnya 814 pengaduan masyarakat dan 80 persen diantaranya menunjukkan banyak media melanggar kode etik jurnalistik; mulai dari pemberitaan tidak berimbang, tidak akurat, tidak melindungi identitas korban kejahatan asusila, tidak bersikap profesional menjalankan tugas, hingga berbagai bentuk pelanggaran etika lainnya.

Kondisi tersebut melengkapi hasil investigasi Aliansi Jurnalis Independen bahwa telah terjadi konflik media dikarenakan banyak wartawan yang merangkap sebagai kader partai, anggota ormas, simpatisan tokoh, tenaga penyedia jasa dll.

Keberpihakan media pada partai atau tokoh tertentu, pemberitaan dengan napas iklan, kerja redaksi yang menyelipkan pesan sponsor dalam pemberitaannya sehingga terjadilah bias ataupun berita hoax dan akhirnya masyarakat lah yang dirugikan.

Bacaan Lainnya

Beberapa hal dapat diidentifikasi yang memengaruhi kondisi tersebut, terutama
sebagian perusahaan pers dikelola secara tidak profesional. Kurangnya kontrol pemimpin redaksi atas anggotanya di lapangan atau di daerah, juga sering terjadinya berita transaksional atau yang dikenal dengan istilah 86.

Kecenderungan negatif semacam ini, sayangnya, menguat justru di tengah perkembangan akses terhadap teknologi informasi yang kian pesat. Hal itulah nampaknya yang menjadi pokok pertimbangan dalam upaya menertibkan para insan dan perusahaan pers.

Di sisi lain, kemajuan dan dinamika yang berkembang di masyarakat memunculkan kondisi tidak dapat dibendungnya penyebaran informasi dalam berbagai bentuk platform media yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, sehingga kemudian menciptakan peluang bermunculan para pelaku usaha di bidang media jurnalis terutama yang berbasis internet (online).

Berangkat dari fakta tersebut, maka perlu langkah yang inovatif dan dinamis dari para pemangku kebijakan untuk mengokomodir perkembangan kreativitas masyarakat dalam menyampaikan informasi baik berupa fakta maupun opini yang memang dilindungi oleh undang undang.

Masyarakat di sini bisa sebagai pewarta warga (Cityzen Jurnalism) atau wartawan (pers) itu sendiri. Jangan sampai perkembangan ini justru mendapat hambatan oleh keterbatasan sumber daya para pengambil kebijakan.

Jika dihadapkan pada kondisi tersebut, seperti belakangan marak terjadi, maka menjadi buah simalakama. Di satu pihak berkewajiban mengatur dan mengontrol kiprah pers, di pihak lain merasa punya hak kreativitas yang dilindungi undang-undang.

Konstitusi Indonesia menjamin warganya menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

UU No, 9 tahun 1998 menegaskan bahwa
kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan diliindungi oleh negara.

Sebagaimana kita tahu, Perlindungan terhadap pers dijamin Pasal 4 UU No 40 Th 1999 tentang Pers yang berbunyi: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk membangun negara demokrasi yang menyelanggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.

Pada UU tersebut Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada:

– Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
– Asas musyawarah dan mufakat
– Asas kepastian hukum dan keadilan
– Asas proporsionalitas
– Asas manfaat.

Bagi lembaga Dewan Pers yang memiliki kewenangan fungsi fasilitator dan pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional, diharapkan agar lebih bijak untuk memberi ruang bagi pelaku pers & jurnalisme. Rasanya undang-undang dan peraturan yang ada sudah cukup untuk memagari dan membatasi sepak terjang insan pers, tinggal sosialisasi dan pendekatan yang berkaitan dengan bimbingan dan arahan kepada para insan dan perusahaan pers.

Harapannya, jangan sampai timbul kesan diskriminatif kepada sebagian pelaku, atau bahkan mematikan kreativitas dalam menyampaikan pendapat dan informasi.

Berbagai pengalaman dan kejadian hendaknya menjadi dasar pertimbangan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi dinamika tersebut.

Pada era digitalisasi 4.0 yang semakin rata menjangkau masyarakat tanpa dibatasi jarak dan waktu menuntut perbaikan-perbaikan dimaksud.

Penulis :
Hasan Munawar
Redaktur Executive intip24news.com

Sumber Referensi:
SURVEI PERSEPSI PUBLIK JAKARTA
TERHADAP VERIFIKASI PERUSAHAAN PERS
oleh Dewan Pers

Pos terkait