Mengatas-namakan Jokowi dan Luhut, Lahan Masyarakat Kaltara Dibuldozer Pihak Swasta

JAKARTA – Masyarakat Desa Pangkupadi, Kuning dan Baru, Kalimantan Utara bertambah resah. Hal itu terkait semakin luasnya tanah milik masyarakat pemilik sertifikat SHM yang dirusak perusahaan swasta sehubungan rencana Pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI).

Keprihatinan itu disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) H.M.Ismail,SH,MH kepada wartawan Rabu (19/10/2022) di Jakarta.

Sebagai pihak yang tergabung dalam Tim KHP Jakarta pimpinan Drs. Khairil Hamzah, SH,MH, wajar dirinya menyampaikan kepriihatinan ini kepada pemerintah.

Menurut Ismail, lahan yang dimasuki swasta tanpa ijin dan melakukan perusakan sejak 4 Oktober 2022 hingga saat ini belum ada yang dibayar.

Bacaan Lainnya

Diiduga orang-orang suruhan perusahaan swasta dan oknum oknum keamanan membawa-bawa nama Presiden RI Jokowi dan Mentri Luhut menekan dan mengintimidasi warga agar segera menjual lahan mereka yang terdampak.

“Oleh karena itu dengan segala hormat, kami mendesak YM Bapak Presiden RI, Mentri Luhut dan Kapolri segera turun tangan melindungi warga di tiga desa terdampak proyek KIPI. Kami khawatir jika permintaan mereka tidak diperhatikan akan terjadii keributan rasis seperti yang terjadi di Papua,” tagas Ismail lagi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi Desember 2021 lalu telah meresmikan dimulainya pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Kalimantan Utara.

Proyek itu akan membebaskan sekitar 21.000 (Dua Puluh Satu Ribu) hektar tanah masyarakatt terdampak. Anehnya untuk menghadapi proyek ini Bupati Bulungan Kaltara menurunkan harga NJOP dari Rp. 90.000,- an ke Rp. 60.000,.an dan ahirnya turun dipatok seharga Rp. 5.000,- an / M2.

Seperti disebutkan dalam Pers Rilisnya, Ketum DPP GPSH menyampaikan beberapa laporan di antaranya yang dialami petani Alex bersana 6 orang korban warga Pendada, Desa Mangkupadi, yang mana 17 hektar sawahnya sejak 4 Oktober 2022 sudah rata tak berbekas lagi.

Atau Petani Samsul bersama 30 orang warga Karang Tigo Kecamatan Tanjung Palas Timur hingga saat ini belum dibayar sesenpun. Padahal tanah milik nereka sah lebih dari 50 tahun dikelola dan bersertifkat.

Pegawai-pegawai perusahaan swasta itu dengan arogan tanpa kompromi nembolduser tanah tanah milik mereka. Sedangkan petugas keananan dengan gaya-gayaan menghardik pemilik lahan yang sah.

“Padahal sikap gaya-gayaan, sikap arogansi dan sikap cari-cari kesalahan publik adalah cara-cara yang sangat ditentang dan dikritisii oleh Presiden Jokowi di hadapan 559 Pati Polri di Istana Negara beberapa waktu lalu,” ujar H. M. Ismail.

Narahubung: H. M. Ismail.
Hp/wa : 085215475999

Pos terkait