INTIP24NEWS | MUARA ENIM – Sudah banyak peraturan pemerintah melalui kementerian pendidikan tentang larangan melakukan pemungutan biaya di sekolah pada siswa. karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya. Dan larangan pemungutan biaya yang membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan.
Namun berbanding terbalik seperti apa yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama negeri(SMPN) di kabupaten Muara Enim ini. Pasalnya sejumlah wali murid di SMP Negeri 1 Kelekar Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim ini mengeluhkan adanya pemungutan iuran (Biaya) yang di bebankan pada mereka.
Hal ini di ungkapkan salah seorang wali murid yang meminta namanya untuk diinitialkan (EP) selasa (20/04) dijelaskannya kalau pemungutan iuran yang terjadi di SMP N 1 Kelekar ini berjumlah total Rp.230.000,.(Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) setiap wali siswa kelas IX (9) Dimana menurut keterangan pihak sekolah rincian iuran tersebut yaitu untuk Pengambilan Ijaza Rp.130.000,. (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Dan Iuran untuk pembangunan fasilitas wudhu sebesar Rp.100.000.,(Seratus Ribu Rupiah)
“Beban iuran itu sebesar 130.000 untuk ijazah dan 100.000 untuk fasilitas wudhu, saya rasa peruntukannya belum tepat untuk saat ini, terlebih lagi dimasa yang serba susah seperti sekarang,”, jelasnya
EP menambahkan, seharusnya pihak sekolah harus lebih bijak dalam mengambil keputusan, terlebih perihal yang berhubungan dengan finansial. Karena menurutnya, tidak semua wali murid memiliki perekonomian yang mapan terlebih lagi saat ini sedang masa pandemi covid-19 yang tentunya sangat menyulitkan Masyarakat.
“Selaku orang tua, sebenarnya saya mensupport kebutuhan anak untuk sekolah, namun dalam hal ini, situasi dan kondisinya yang tidak tepat, apalagi di masa pandemi covid-19, dimana perekonomian serba susah,”, keluhnya.
Masih menurut EP, seharusnya pihak sekolah bisa mengalokasikan anggaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang memang diperuntukan untuk menunjang operasional sekolah, khususnya terkait pembuatan ijazah.
Sedangkan untuk pembangunan fasilitas, bisa mengajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pemerintah, sehingga tidak harus membebankan kepada wali murid. Kalaupun harus ada penarikan iuran, hal itu perlu sosialisasi dan musyawarah mufakat dalam penetapannya.
“Kan bisa menggunakan dana BOS dan juga mengajukan DAK ke pemerintah untuk pembangunan, tanpa harus membebankan ke wali murid, kalaupun harus menarik iuran harus melalui sosialisasi dan musyawarah, agar tidak ada yang merasa terbeban,”, timpal EP.
“Sebenarnya banyak wali murid yang mengeluh karena iuran ini, namun apa daya, mereka hanya bisa menurut, apalagi saat rapat tidak diberikan sesi tanya jawab, jadi wali murid tidak bisa mengutarakan keluhannya” tambahnya.
Terpisah saat konfirmasi via pesan WhatsApp (25/04) kepala sekolah SMPN 1 Kelekar kabupaten Muara Enim Ema Rosda hingga berita ini di terbitkan belum memberikan jawaban.
Dan ketika di konfirmasi kepala bidang (Kabid) Smp di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Muara Enim Ramli S.Pd via pesan WhatsApp minggu (25/04) menjelaskan kalau dirinya belum mendapatkan informasi dan dirinya masih dalam perjalanan selesai melayat di lahat terkait masalah ini dirinya akan menkonfirmasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan
“Aku belum dapat info. Aku habis melayat dari lahat masih di jalan. nak di konfirmasi dulu dengan yang bersangkutan” [Enjie/AW]


















































